BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Khiyar secara
etimologis berarti memilih atau menyisihkan. Menurut istilah khiyar merupakan
hak untuk meneruskan atau membatalkan jual beli selama masih dalam jangka waktu
yang ditentukan. Sedangkan garansi dan jaminan, merupakan
bagian aktivitas ekonomi yang perlu mendapatkan legitimasi hukum Islam yang
jelas. Namun, sebelum kita membahas apa hukum garansi, jaminan, dan asuransi,
juga untuk menjawab apa hukum orang yang menjual produk-produk yang bergaransi,
berjaminan, dan berasuransi.
B.
Rumusan Masalah
a.
Apa yang dimaksud
dengan khiyar?
b.
Apa saja jenis khiyar?
c.
Apa yang dimaksud
dengan garansi?
KHIYAR DAN GARANSI
A.
Definisi Khiyar
Khiyar secara
etimologi ialah memilih, menyisihkan dan menyaring. Secara umum artinya adalah
menentukan yang terbaik antara dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi. Sedangkan
secara terminologis dalam ilmu fiqh, khiyar ialah hak yang dimiliki orang yang
melakukan perjanjian usaha untuk memilih anatara dua hal yang disukainya,
meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya.[1]
Khiyar juga boleh di artikan sebagai tempo untuk memilih jadi atau tidaknya
jual beli atas kesepakatan bersama.[2]
B.
Macam-macam Khiyar
1)
Khiyar Majelis
Artinya si pembeli dan si penjual
boleh memilih antara dua perkara melanjutkan atau membatalkan perjanjian selama
keduanya masih berada di tempat jual beli. Khiyar majelis diperbolehkan dalam
segala macam jual beli.
Sabda Rasulullah SAW yang
artinya: “ dua orang yang berjual beli boleh memilih (akan meneruskan jual beli
mereka atau tidak) selama keduanya belum bercerai dari gtempat akad. (riwayat
bukhari dan muslim)
Habislah khiyar majelis apabila,
a.
Keduanya memilih akan meneruskan akad. Jika
salah seorang dari keduanya memilih akan meneruskan akad, habislah khiyar dari
pihaknya, tetapi hak yang lain masih tetap.
b.
Keduanya terpisah dari tempat jual beli. Arti berpisah ialah menurut kebiasaan.
Apabila kebiasaan telah menghukum bahwa keadaan keduanya telah berpisah,
tetaplah jual beli antara keduanya. Kalau keadaan mengatakan belum berpisah, masih
terbukalah pintu khiyar antara keduanya. Jika keduanya berselisih, umpamanya
pihak yang penjual mengatakan sudah berpisah, sedangkan pihak pembeli
mengatakan belum, maka yang mengatakan belum berpisah, hendaklah dibenarkan
dengan sumpahnya, karena yang asal belum berpisah.
2)
Khiyar Syarat
Maksudnya ialah khiyar itu dijadikan syarat sewaktu
akad oleh keduanya atau boleh salah seorang, seperti kata penjual, “ saya jual
barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang
dari tiga hari”.
Khiyar syarat boleh dilakukan
dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang wajib diterima di tempat jual
beli, seperti barang-barang riba. Masa khiyar paling lama ialah tiga hari tiga
malam, terhitung dari waktu akad.
Sabda rasulullah SAW yang artinya:
“Engkau boleh khiyar pada segala barang selama tiga hari tiga malam”.
(Riwayat Bukhari dan Ibnu Majah)
Barang yang terjual sewaktu dalam masa khiyar kepunyaan orang yang
mensyaratkan khiyar, jika yang khiyar hanya salah seorang dari mereka. Tetapi
kalau kedua-duanya mensyaratkana khiyar, maka barang itu tidak dipunyai oleh
seorangpun dari keduanya. Jika jual beli sudah tetap akan diteruskan, barulah
diketahui bahwa barang itu kepunyaan si pembeli mulai dari masa akad. Tetapi
kalau jual beli tidak diteruskan, barang itu tetap kepunyaan si penjual. Untuk
meneruskan atau tidaknya, hendaklah dengan lafaz yang jelas menunjukkan
berlanjut atau tidaknya jual beli.
3)
Khiyar Ru’yah
Maksudnya hak orang yang terikat perjanjian usaha yang belum melihat
barang yang dijadikan objek perjanjian untuk menggagalkan perjanjian itu bila
ia melihatnya (dan tidak berkenan).
Untuk keabsahan hak pilih ini, dipersyaratkan dua hal, pertama, yang
menjadi objek perjanjian hendaknya merupakan benda tertentu seperti rumah,
mobil dan sejenisnya. Kedua, hendaknya barang itu memang belum dilihat sewaktu
akad.
Hak pilih ini memang masih di persilisihkan oleh para ulama berdasarkan
perselisihan mereka terhadap boleh tidaknya menjual barang-barang yang belum
terlihat wujudnya. Sebagian ulama membolehkannya secara mutlak. Sebagian yang
lain juga melarangnya secara mutlak. Sebagian ulama ada yang membolehkan dengan
satu persyaratan dan bila tanpa persyaratan itu mereka melarangnya.
4)
Khiyar ‘Aibi (cacat)
Artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada
barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau
mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik, dan
sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu, ataupun
terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya.
Keteranganannya adalah ijma’ (sepakat ulama mujtahid)
Aisyah telah meriwayatkan: “bahwa seorang laki-laki telah membeli
seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudian kedapatan
bahwa budak itu ada cacatnya, lalu dia adukan perkaranya kepada Rasulullah SAW.
Keputusan dari beliau, budak itu dikembalikan kepada si penjual.” (Riwayat
Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi)
Adapun cacat yang terjadi sesudah akad sebelum barang
diterima, maka barang yang dijual sebelum diterima oleh si pembeli masih dalam
tanggungan si penjual. Jika barangnya ada di tangan si pembeli, boleh
dikembalikan serta diminta kembali uangnya. Akan tetapi, jika barang itu tidak
ada lagi, umpamanya yang dibeli itu kambing, sedangkan kambingnya sudah mati,
kemudian sesudah itu si pembeli baru mengetahui bahwa yang dibelinya ada
cacatnya, maka dia berhak meminta ganti rugi saja sebanyak kekurangan harga
barang sebab adanya cacat itu.
Barang yang bercacat itu
hendaklah segera dikembalikan, karena apabila seseorang melalaikan hal ini
berarti rida pada barang yang bercacat, kecuali kalau ada halangan. Yang
dimaksud dengan “segera” di sini adalah menurut kebiasaan yang berlaku. Jika si
penjual tidak ada (sedang bepergian), hendakalah jangan dipakai lagi. Jika dia
pakai juga, hilanglah haknya untuk mengembalikan barang itu, dan hak meminta
ganti rugi pun hilang pula.
Apabila barang yang
dikembalikan karena cacatnya tadi sudah ada tambahanya sewaktu di tangan si
pembeli, sedangkan tambahannya itu tidak dapat dipisahkan, misalnya : binatang
yang dibeli itu kurus, namun ketika sudah di tangan si pembeli sudah gemuk.
Maka tambahannya hedaklah dikembalikan juga beserta binatangnya dan si pembeli
tidak boleh meminta ganti rugi.
Akan tetapi, apabila tambahan itu dapat dipisahkan, misalnya anak
binatang tersebut, atau sewanya yang menghasilkan keuntungan di tangan si
pembeli, maka tambahan ini menjadi keuntungan bagi si pembeli dan tidak perlu
dikembalikan. Sebaliknya jika tambahan itu terjadi dari uang (harga barang)
maka menjadi keuntungan bagi si penjual. Berarti hasil uang semasa di tangan si
penjual, jika jual belinya tidak diteruskan akan tetap menjadi hak si penjual
(tidak ikut dikembalikan bersama dengan uang yang dikembalikan kepada si
pembeli). Hukum ini berlaku jika barang itu dikembalikan sesudah diterima.
Sabda Rasulullah SAW telah
diriwayatkan bahwa seorang telah
mengadukan keadaannya kepada Rasulullah saw. Ia mengadu bahwa ia telah membeli
barang yang cacat. Hasil pertimbangan beliau, barang itu dikembalikan kepada si
penjual. Setelah laki-laki itu mendengar keputusan tersebut, lalu dia bertanya,
“barang itu sudah saya pakai beberapa lama, apakah saya harus membayar
sewanya atau tidak? Rasulullah kemudian menjawab: “buah (hasil) sesuatu
adalah tanggungan si pembeli.” (riwayat Tirmizi)
Jadi, apabila barang itu hilang dari tangannya, dia harus mengganti,
karena dialah yang bertanggung jawab atas barang yang berada di tangannya.
C.
Hak Pilih Menentukan Objek Perjanjian Usaha
Artinya, hak bagi pembeli atau penjual untuk memilih
dengan konsekuensi persyaratan dalam perjanjian usaha yang akan dilakukannya,
untuk menentukan satu dari dua atau tiga objek yang sama nilai atau harganya.
Perjanjian itu berlaku pada salah satu dari dua atau tiga objek itu saja, dan
salah satu dari pihak yang melakukan perjanjian tersebut berhak memilihnya.
Hak ini juga masih diperdebatkan oleh para ulama.
Mayoritas ulama melarangnya karena ketidakjelasan objek perjanjian, sehingga
ibarat menjual kucing dalam karung yang jelas merusak perjanjian tersebut. Abu
Hanifah membolehkan sistem ini dalam keadaan mendesak atau karena sudah menjadi
kebiasaan, dengan catatan bahwa ketidakjelasan objek tersebut tidak menjadi
pertikaian.
Keabsahan hak pilih ini bagi yang
membenarkannya membutuhkan tiga syarat:
1.
Pilihan itu hendaknya terhadap tiga macam objek
atau kurang, karena itu yang menjadi kebutuhan. Bila lebih dari itu jelas tidak
sesuai dengan kebutuhan dan tidak ada alasan untuk melakukannya.
2.
Adanya perbedaan antara ketiga objek dengan
penjelasan harga masing-masing barang.
Adanya perbedaan itu untuk menepis adanya ketidakseriusan dalam memilih.
Sementara penjelasan harga itu untuk menepis ketidakjelasan objek yang
menimbulkan perselisihan.
3.
Pembatasan waktu. Abu Hanifah memberi persyaratan
agar tidak lebih dari tiga hari, dianalogikan dengan hak pilih persyaratan.
Namun kedua sahabat beliau lebih memilih semata-mata dibatasi waktunya saja,
meskipun lebih dari tiga hari.
D.
Definisi Garansi
Garansi adalah jaminan atau tanggungan. Ia termasuk
salah satu bentuk layanan purna yang diberikan oleh penjual kepada pembeli,
dalam bentuk perjanjian tertulis. Sedangkan jaminan dalam definisi
"janji seorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain",
dalam fiqh termasuk dalam bab dhaman, yaitu menanggung atau
menjamin utang, menghadirkan barang atau orang ke tempat yang ditentukan.[3]
Tujuannya untuk meyakinkan pembeli atas mutu barang yang
hendak dibelinya, atau sekedar memberi pelayanan kepada pembeli agar tertarik
membeli barangnya.
Layanan purna
jual beli di sini bisa berupa memperbaiki barang yang dibeli bila barang
tersebut mengalami kerusakan pada masa garansi. Misalnya garansi satu tahun
atas pembelian produk elektronik. Jika produk elektronik itu rusak maka ia akan
diganti atau diperbaiki sesuai dengan aqad yang tertulis di dalam lembar
garansi. Pembeli boleh meminta hak garansinya kepada penjual barang tersebut,
sesuai degan hak-haknya yang tertera dalam surat garansi tersebut. Kadang bisa
juga dalam bentuk penggantian sebagian atau keseluruhan barang yang telah
dibeli jika dalam perjanjian garansinya disebutkan akan diperbaiki 50% saja,
atau 100%, maka pembeli barang bergaransi tersebut diperbolehkan, sebagaimana
halnya layanan pra dan pasca jual lainnya. Misalnya, ada seseorang
mengatakan: “Bila bapak membeli barang ini, maka barang ini akan saya kirim
dengan gratis. Dan setelah pembelin, barang yang bapak beli, akan kami
bersihkan selama satu minggu.”
Kasus ini juga serupa dengan riwayat
yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan ulama-ulama
lainnya.
“ada seorang lelaki membeli budak, lalu budak ittu dimanfaatkannya. Akan
tetapi lelaki kemudian mengetahui ada cacat budak tersebut. Lalu ia
mengembalikan budak itu kepada penjual. Lalu penjual itu bertanya:” Bagaimana
dengan budakku yang telah dimanfaatkannya?” Nabi saw bersabda: “hasil itu boleh
(dimiliki), sebab ada tanggungannya.”
Jumhur ulama berpendapat bahwa
seseorang boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika diketahui ada cacat
atau rusakntya barang tersebut. Ia juga berhak atas hasil atau manfaat yang dia
dapatkan dari barang yang dibelinya tersebut. Hasil dan manfaat barang itu
tidak dikembalikan kepada penjual barang. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i, Imam
Malik serta ulama-ulama lain.
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid Sulaiman, Fiqh islam,
bandung: Sinar Baru algesindo
Anwar Moch, Fiqh Islam Terjemahan Matan
Taqrib, Bandung: PT alma’arif
No comments:
Post a Comment