Tuesday, January 6, 2015

KHIYAR DAN GARANSI


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Khiyar secara etimologis berarti memilih atau menyisihkan. Menurut istilah khiyar merupakan hak untuk meneruskan atau membatalkan jual beli selama masih dalam jangka waktu yang ditentukan. Sedangkan garansi dan jaminan, merupakan bagian aktivitas ekonomi yang perlu mendapatkan legitimasi hukum Islam yang jelas. Namun, sebelum kita membahas apa hukum garansi, jaminan, dan asuransi, juga untuk menjawab apa hukum orang yang menjual produk-produk yang bergaransi, berjaminan, dan berasuransi.

B.     Rumusan Masalah

a.       Apa yang dimaksud dengan khiyar?
b.      Apa saja jenis khiyar?
c.       Apa yang dimaksud dengan garansi?



                                                                                           


KHIYAR DAN GARANSI


A.    Definisi Khiyar
Khiyar secara etimologi ialah memilih, menyisihkan dan menyaring. Secara umum artinya adalah menentukan yang terbaik antara dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi. Sedangkan secara terminologis dalam ilmu fiqh, khiyar ialah hak yang dimiliki orang yang melakukan perjanjian usaha untuk memilih anatara dua hal yang disukainya, meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya.[1] Khiyar juga boleh di artikan sebagai tempo untuk memilih jadi atau tidaknya jual beli atas kesepakatan bersama.[2]

B.     Macam-macam Khiyar
1)      Khiyar Majelis
Artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara melanjutkan atau membatalkan perjanjian selama keduanya masih berada di tempat jual beli. Khiyar majelis diperbolehkan dalam segala macam jual beli.
Sabda Rasulullah SAW yang artinya: “ dua orang yang berjual beli boleh memilih (akan meneruskan jual beli mereka atau tidak) selama keduanya belum bercerai dari gtempat akad. (riwayat bukhari dan muslim)
Habislah khiyar majelis apabila,
a.       Keduanya memilih akan meneruskan akad. Jika salah seorang dari keduanya memilih akan meneruskan akad, habislah khiyar dari pihaknya, tetapi hak yang lain masih tetap.
b.      Keduanya terpisah dari tempat jual beli.  Arti berpisah ialah menurut kebiasaan. Apabila kebiasaan telah menghukum bahwa keadaan keduanya telah berpisah, tetaplah jual beli antara keduanya. Kalau keadaan mengatakan belum berpisah, masih terbukalah pintu khiyar antara keduanya. Jika keduanya berselisih, umpamanya pihak yang penjual mengatakan sudah berpisah, sedangkan pihak pembeli mengatakan belum, maka yang mengatakan belum berpisah, hendaklah dibenarkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum berpisah.

2)      Khiyar Syarat
Maksudnya ialah khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau boleh salah seorang, seperti kata penjual, “ saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari”.
      Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang wajib diterima di tempat jual beli, seperti barang-barang riba. Masa khiyar paling lama ialah tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad.
Sabda rasulullah SAW yang artinya:
“Engkau boleh khiyar pada segala barang selama tiga hari tiga malam”. (Riwayat Bukhari dan Ibnu Majah)
Barang yang terjual sewaktu dalam masa khiyar kepunyaan orang yang mensyaratkan khiyar, jika yang khiyar hanya salah seorang dari mereka. Tetapi kalau kedua-duanya mensyaratkana khiyar, maka barang itu tidak dipunyai oleh seorangpun dari keduanya. Jika jual beli sudah tetap akan diteruskan, barulah diketahui bahwa barang itu kepunyaan si pembeli mulai dari masa akad. Tetapi kalau jual beli tidak diteruskan, barang itu tetap kepunyaan si penjual. Untuk meneruskan atau tidaknya, hendaklah dengan lafaz yang jelas menunjukkan berlanjut atau tidaknya jual beli.

3)      Khiyar Ru’yah
Maksudnya hak orang yang terikat perjanjian usaha yang belum melihat barang yang dijadikan objek perjanjian untuk menggagalkan perjanjian itu bila ia melihatnya (dan tidak berkenan).
Untuk keabsahan hak pilih ini, dipersyaratkan dua hal, pertama, yang menjadi objek perjanjian hendaknya merupakan benda tertentu seperti rumah, mobil dan sejenisnya. Kedua, hendaknya barang itu memang belum dilihat sewaktu akad.
Hak pilih ini memang masih di persilisihkan oleh para ulama berdasarkan perselisihan mereka terhadap boleh tidaknya menjual barang-barang yang belum terlihat wujudnya. Sebagian ulama membolehkannya secara mutlak. Sebagian yang lain juga melarangnya secara mutlak. Sebagian ulama ada yang membolehkan dengan satu persyaratan dan bila tanpa persyaratan itu mereka melarangnya.


4)      Khiyar ‘Aibi (cacat)
Artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik, dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu, ataupun terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya.
Keteranganannya adalah ijma’ (sepakat ulama mujtahid)
Aisyah telah meriwayatkan: “bahwa seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudian kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya, lalu dia adukan perkaranya kepada Rasulullah SAW. Keputusan dari beliau, budak itu dikembalikan kepada si penjual.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi)

Adapun cacat yang terjadi sesudah akad sebelum barang diterima, maka barang yang dijual sebelum diterima oleh si pembeli masih dalam tanggungan si penjual. Jika barangnya ada di tangan si pembeli, boleh dikembalikan serta diminta kembali uangnya. Akan tetapi, jika barang itu tidak ada lagi, umpamanya yang dibeli itu kambing, sedangkan kambingnya sudah mati, kemudian sesudah itu si pembeli baru mengetahui bahwa yang dibelinya ada cacatnya, maka dia berhak meminta ganti rugi saja sebanyak kekurangan harga barang sebab adanya cacat itu.
      Barang yang bercacat itu hendaklah segera dikembalikan, karena apabila seseorang melalaikan hal ini berarti rida pada barang yang bercacat, kecuali kalau ada halangan. Yang dimaksud dengan “segera” di sini adalah menurut kebiasaan yang berlaku. Jika si penjual tidak ada (sedang bepergian), hendakalah jangan dipakai lagi. Jika dia pakai juga, hilanglah haknya untuk mengembalikan barang itu, dan hak meminta ganti rugi pun hilang pula.
      Apabila barang yang dikembalikan karena cacatnya tadi sudah ada tambahanya sewaktu di tangan si pembeli, sedangkan tambahannya itu tidak dapat dipisahkan, misalnya : binatang yang dibeli itu kurus, namun ketika sudah di tangan si pembeli sudah gemuk. Maka tambahannya hedaklah dikembalikan juga beserta binatangnya dan si pembeli tidak boleh meminta ganti rugi.
Akan tetapi, apabila tambahan itu dapat dipisahkan, misalnya anak binatang tersebut, atau sewanya yang menghasilkan keuntungan di tangan si pembeli, maka tambahan ini menjadi keuntungan bagi si pembeli dan tidak perlu dikembalikan. Sebaliknya jika tambahan itu terjadi dari uang (harga barang) maka menjadi keuntungan bagi si penjual. Berarti hasil uang semasa di tangan si penjual, jika jual belinya tidak diteruskan akan tetap menjadi hak si penjual (tidak ikut dikembalikan bersama dengan uang yang dikembalikan kepada si pembeli). Hukum ini berlaku jika barang itu dikembalikan sesudah diterima.
      Sabda Rasulullah SAW telah diriwayatkan  bahwa seorang telah mengadukan keadaannya kepada Rasulullah saw. Ia mengadu bahwa ia telah membeli barang yang cacat. Hasil pertimbangan beliau, barang itu dikembalikan kepada si penjual. Setelah laki-laki itu mendengar keputusan tersebut, lalu dia bertanya, “barang itu sudah saya pakai beberapa lama, apakah saya harus membayar sewanya atau tidak? Rasulullah kemudian menjawab: “buah (hasil) sesuatu adalah tanggungan si pembeli.” (riwayat Tirmizi)
Jadi, apabila barang itu hilang dari tangannya, dia harus mengganti, karena dialah yang bertanggung jawab atas barang yang berada di tangannya.

C.    Hak Pilih Menentukan Objek Perjanjian Usaha
Artinya, hak bagi pembeli atau penjual untuk memilih dengan konsekuensi persyaratan dalam perjanjian usaha yang akan dilakukannya, untuk menentukan satu dari dua atau tiga objek yang sama nilai atau harganya. Perjanjian itu berlaku pada salah satu dari dua atau tiga objek itu saja, dan salah satu dari pihak yang melakukan perjanjian tersebut berhak memilihnya.
Hak ini juga masih diperdebatkan oleh para ulama. Mayoritas ulama melarangnya karena ketidakjelasan objek perjanjian, sehingga ibarat menjual kucing dalam karung yang jelas merusak perjanjian tersebut. Abu Hanifah membolehkan sistem ini dalam keadaan mendesak atau karena sudah menjadi kebiasaan, dengan catatan bahwa ketidakjelasan objek tersebut tidak menjadi pertikaian.





Keabsahan hak pilih ini  bagi yang membenarkannya membutuhkan tiga syarat:
1.      Pilihan itu hendaknya terhadap tiga macam objek atau kurang, karena itu yang menjadi kebutuhan. Bila lebih dari itu jelas tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak ada alasan untuk melakukannya.
2.      Adanya perbedaan antara ketiga objek dengan penjelasan harga masing-masing  barang. Adanya perbedaan itu untuk menepis adanya ketidakseriusan dalam memilih. Sementara penjelasan harga itu untuk menepis ketidakjelasan objek yang menimbulkan perselisihan.
3.      Pembatasan waktu. Abu Hanifah memberi persyaratan agar tidak lebih dari tiga hari, dianalogikan dengan hak pilih persyaratan. Namun kedua sahabat beliau lebih memilih semata-mata dibatasi waktunya saja, meskipun lebih dari tiga hari.

                                      
D.    Definisi Garansi
Garansi adalah jaminan atau tanggungan. Ia termasuk salah satu bentuk layanan purna yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, dalam bentuk perjanjian tertulis. Sedangkan jaminan dalam definisi "janji seorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain", dalam fiqh termasuk dalam bab dhaman, yaitu menanggung atau menjamin utang, menghadirkan barang atau orang ke tempat yang ditentukan.[3]

Tujuannya untuk meyakinkan pembeli atas mutu barang yang hendak dibelinya, atau sekedar memberi pelayanan kepada pembeli agar tertarik membeli barangnya.
Layanan purna jual beli di sini bisa berupa memperbaiki barang yang dibeli bila barang tersebut mengalami kerusakan pada masa garansi. Misalnya garansi satu tahun atas pembelian produk elektronik. Jika produk elektronik itu rusak maka ia akan diganti atau diperbaiki sesuai dengan aqad yang tertulis di dalam lembar garansi. Pembeli boleh meminta hak garansinya kepada penjual barang tersebut, sesuai degan hak-haknya yang tertera dalam surat garansi tersebut. Kadang bisa juga dalam bentuk penggantian sebagian atau keseluruhan barang yang telah dibeli jika dalam perjanjian garansinya disebutkan akan diperbaiki 50% saja, atau 100%, maka pembeli barang bergaransi tersebut diperbolehkan, sebagaimana halnya layanan pra dan pasca jual lainnya. Misalnya, ada seseorang mengatakan: “Bila bapak membeli barang ini, maka barang ini akan saya kirim dengan gratis. Dan setelah pembelin, barang yang bapak beli, akan kami bersihkan selama satu minggu.”
Kasus ini juga serupa dengan riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan ulama-ulama lainnya.
“ada seorang lelaki membeli budak, lalu budak ittu dimanfaatkannya. Akan tetapi lelaki kemudian mengetahui ada cacat budak tersebut. Lalu ia mengembalikan budak itu kepada penjual. Lalu penjual itu bertanya:” Bagaimana dengan budakku yang telah dimanfaatkannya?” Nabi saw bersabda: “hasil itu boleh (dimiliki), sebab ada tanggungannya.”             
Jumhur ulama berpendapat bahwa seseorang boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika diketahui ada cacat atau rusakntya barang tersebut. Ia juga berhak atas hasil atau manfaat yang dia dapatkan dari barang yang dibelinya tersebut. Hasil dan manfaat barang itu tidak dikembalikan kepada penjual barang. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i, Imam Malik serta ulama-ulama lain.




PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA


Rasjid Sulaiman, Fiqh islam, bandung: Sinar Baru algesindo
Anwar Moch, Fiqh Islam Terjemahan Matan Taqrib, Bandung: PT alma’arif



[1] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, hal. 286.
[2] Moch. Anwar, Fiqh Islam, Terjemahan Matan Taqrib, hal. 130
[3] Sulaiman Rasjid, op. Cit., hlm. 312

No comments:

Post a Comment