Dalam
islam melarang beberapa bentuk pernikahan-pernikahan yaitu sebagai yang di
uraikan di bawah ini
1.
Pernikahan
mut’ah
Pernikahan ini
ialah pernikahan yang diniatkan hanya untuk bersenang-senang dan hanya untuk
jangka waktu seminggu, sebulan, setahun dan seterusnya.
Nikah
mut’ah pada mulanya dibolehkan oleh Rasulullah SAW. Yaitu pada saat terjadi
perperangan yang menyita waktu yang sangat panjang, dimana para suami lama
meninggalkan para istrinya dimedan perang. Dengan pertimbangan agar jangan
sampai para sahabat jatuh pada perbuatan zina/mesum, maka pada waktu itu
Rasulullah SAW membolehkan nikah mut’ah karena dianggap darurat dan sifatnya
sementara saja.
2.
Pernikahan
syighar
Yang di maksud
dengan pernikahan syighar adalah pernikahan yang disandarkan kepada janji atau
kesepakatan penukaran yaitu menjadikan dua oranng perempuan sebagai mahal atau
jaminan masing-masing
Pernikahan syighar ini adalah
pernikahan dalam adat jahiliyah, karenanya pernikahan ini dilarang oleh islam
dan apabila terjadi pernikahan seperti
itu, maka pernikahannya batal.
Rasulullah SAW
bersabda,
Artinya
“Dari Ibnu Umar
ra ia berkata, rasulullah SAW telah melarang nikah syighar yaitu seseorang
mengawinkan/menikahkan anak perempuannya kepada seseorang laki-laki dengan
syarat laki-laki itu harus mengawinkan perempuannya kepada laki-laki pertama
dan masing-masing tidak membayar mahal.” (HR. Bukhari Muslim)
3.
Pernikahan
muhallil
Makna dari
pernikahan ini ialah pernikahan yang menghalalkan atau membolehkan yaitu
pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan
perempuan yang dinikahinya agar dinikahi lagi oleh mantan suaminya yanng telah
menalak tiga (talak ba’in) atau dengan kata lain pernikahan muhallil adalah pernikahan
yang dilakukan oleh seseorang laki-laki terhadap perempuan yang sudah di talak
tiga, dengan maksud agar mantan suaminya yang telah menalak tiga dapat kembali
menikahi perempuan tersebut setelah diceraikan oleh suaminya yang baru.
Suami yang baru itu disebut
dengan muhallil (orang yang menghalalkan) dan suami yang telah menalak tiga itu
disebut muhallahu (orang yang dihalalkan untuknya).
Pernikahan muhallil ini
dilarang dalam agama islam dan bahkan Rasulullah SAW pun melaknatnya, dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh para ahli hadits disebutkan bahwa
Rasulullah SAW menglaknat baik muhallil maupun muhallahu tersebut.
Artiya
“Dari uqbah bin
amir ia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW maukah kuberi tahukan kepadamu
tentang kambing jantan yang dipinjam? Para sahabat menjawab ‘mau wahai
Rasulullah, Nabi bersabda yaitu; (muhallil) Allah melaknat muhallil maupun
muhallal lahu.”(HR. Ibnu Majah)
4.
Pernikahan
silang
Pernikahan ini
ialah pernikahan antara laki-laki dan wanita yang berbeda agama atau keyakinannya,
pernikahan yang dilarang seperti ini terdiri dari dua macam yaitu;
a.
Laki-laki
mukmin yang menikahi perempuan musyrik (non muslim),
Allah SWT berfirman
Artinya;
“Dan janganlah
kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba
sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari pada perempuan non muslim
(musyrik) meskipun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah : 221)
b.
Perempuan
mukmin yang menikahi laki-laki non muslim,
Allah SWT berfirman
Artinya;
“Dan janganlah
kamu nikahi laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka
beriman. Sungguh hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik dari pada
laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.” (QS. Al-baqarah : 2/ 221)
5.
Pernikahan
khadan
Yang dimaksud
dengan p[ernikahan khadan yaitu; pernikahan gundik atau piaraan baik laki-laki
yang menjadikan wanita sebagai gundik maupun wanita yang menjadikan laki-laki
sebagai gundik, pernikahan seperti ini menjadi tradisi pada masa jahiliyah dan
tidak mustahil banyak dilakukan oleh manusia pada masa sekarang. Misalnya saja
dengan semakin banyaknya pasangan “kumpul kebo” orang arab jahiliyah berkata
perkawinan ini kalau tidak diketahui orang tidak apa-apa dan tercela bila
diketahui orang.
No comments:
Post a Comment